PERTANYAAN...
Saya
pernah dengar hadits:
كُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Semua
bid’ah itu sesat
Tetapi
saya juga dengar dari kyai-kyai katanya bid’ah itu ada bid’ah hasanah dan ada bid’ah sayyiah, mana itu yang
benar?
JAWABAN...
Kalau bid’ah Dholalah itu lafadnya umum, tiap-tiap lafadz umum
yaitu biasanya kemasukan takhsis (Pengecualian), contohnya:
Hadits:
كُلُّ
شَيْئٍ خُلِقَ مِنَ اْلمَاءِ
Segala
sesuatu itu dibikin dari air
Apakah
malaikat juga dibikin dari air? Iblis apakah dari air?
Hadits:
كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Segala
yang memabukan itu khomer, dan semua khomer itu haram
Kecubung
itu memabukan, apakah itu juga namanya khomer? Khomer bagi orang yang مُضْطَرٌّ
apakah juga haram hukumnya?
Hadits:
كُلُّكُمْ
رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
Semua
kamu itu penggembala, dan semua kamu itu ditanya dari hal ro’iyahnya
Apakah
orang gila dan orang makruh, juga masuk dalam hadits ini? Kesemuanya itu dijawab
tidak? Demikian pula kalau bid’ah dholalah. Apakah karena hadits ini maka
saudara sampai hati mengatakan bahwa perbuatan Utsman bin Affan yang
memerintahkan adzan jum’at dua kali itu dholalah? Dan Umar bin Khattab yang
menjalankan tarawih dua puluh rakaat itu juga dholalah? Baca Barzanji yang
isinya sejarah Maulid Nabi itu juga dholalah? Mendirikan pondok pesantren dan
madarasah itu juga dholalah? Dan saudara sendiri yang tidak dholalah. Apalagi
kalau menurut riwayat yang diriwayatakan oleh Ad Dailamy Fi Musnadil Firdausi,
hadits itu berbunyi:
كُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ إِلاَّ فِي عِبَادَةٍ
Kami
persilahkan melihat Kunuzul Haqoiq fi Hadits Khoirul Kholaiq juz Tsani Shohifah
39.
Bagaimana
kebenaran hadits berikut?
مَنْ
أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هذَا مَا َليْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Hadits
itu memang benar diceritakan oleh Bukhari wa Muslim wa Abi Dawud wa Ibnu Majah
dari Aisyah, akan tetapi perhatikanlah benar-benar terjemahannya! “Barang siapa
mengada-ada (menimbulkan) di dalam agama kita ini, sesuatu yang tidak bersumber
darinya, maka ia ditolak”. Lalu apalagi yang saudara maksud? Kalau kita
mengerjakan sholat shubuh empat rakaat, atau sholat mayit pakai ruku’, sujud,
itu memang ditolak, sebab yang demikian itu tidak ada sumbernya dari agama.
Adapun yang ada sumbernya dari agama, sebagaimana masalah-masalah yang disebut
dimuka (adzan jum’at dua kali, tarawih dua puluh rakaat dan lain sebagainya) ia
tidak termasuk yang ditolak.
Sesungguhnya
apakah yang disebut bid’ah itu?
Memang
arti Bid’ah ini sesungguhnya harus ditanyakan terlebih
dahulu, sebelum disodorkannya hadits:
كُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Bid’ah
itu ada dua macam:
-
Bid’ah syar’iyah
-
bid’ah lughowiyah.
Tiap-tiap
ucapan, perbuatan atau i’tikad yang tidak bisa disaksikan kebenarannya oleh ushulis syar’iyah (Al Kitab, Sunah, Al Ijma’, Qiyas) maka
itu Bid’ah Mardudah. Inilah
yang dimaksud oleh haditsnya Aisyah tersebut di atas. Ini pula yang disebut Bid’ah Syar’iyah.
Adapun Bid’ah lughowiyah, yaitu segala
yang belum pernah terjadi pada zaman Rasululah SAW.
Bid’ah
lughowiyah terbagi menjadi
lima:
-
Bid’ah Wajibu Ala Kifayah, misal mempelajari Al Ulumul Arabiyah sebagai alat masuk memahami Al-Qur’an Dan Hadits.
-
Bid’ah Muharromah, misanya seperti I’tiqod dan hal ihwal ahli bid’i yang bertentangan dengan thoriqoh Ahli Sunnah Wal Jama’ah.
-
Bid’ah Mandubah, yaitu perbuatan-perbuatan yang baik tidak terjadi pada zaman RasulullahSAW. seperti mendirikan madrasah-madrasah untuk memudahkan cara-cara memberi pelajaran agama kepada murid-murid.
-
Bid’ah Makruhah, misalnya seperti menghias masjid dengan hiasan yang berlebih-lebihan.
-
Bid’ah Mubahah, sepeti bermewah-mewah dalam makan minum.
KH. Bisri Musthofa
0 komentar:
Posting Komentar