Selasa, 01 April 2014

UMRAH



Umrah (bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram. Pada istilah teknis syari’ah, umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad.
Perbedaan pendapat ini terjadi sebagai akibat dari perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti disebutkan dalam Q.S. AI- Baqrah:179 berikut ini:
….. وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِ
Artinya:
“Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”
Ahmad dan al-Syafeti berpendapat bahwa amar (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk sunat mu’akkad.
Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, seperti halnya denga ibadah haji. Tetapi, memperbanyak Umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan. Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai.

SYARAT  UMRAH

Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji.
1.    Beragama Islam. Maka tidak sah umrah oleh orang kafir dan murtad
2.    Sudah mencapai dewasa (Baligh). Maka tidak sah umrah anak-anak dan orang gila.
3.    Merdeka (Bukan Budak). Maka tidak wajib umrah atas budak sahaya.
4.     Istitha’ah (Mampu).
WAJIB UMRAH
Arti Wajib dalam haji / umroh artinya : Amalan yang harus dilakukan dalam umrah. Bila ditinggalkan ibadahnya sah tetapi harus membayar Dam.
Wajib umrah adalah sebagai berikut:

  1. Ihram (niat) mengerjakan umrah di Miqat
  2. Tidak melakukan perbuatan yang membatalkan umrah
1.  Ihram (niat)

Ihrom artinya ber-niat untuk memulai umrah dan umroh itu sendiri sangat tergantung dari benar atau tidaknya niat itu. Karena Niat merupakan salah satu dari rukun umrah dan tidak boleh ditinggalkan.

Adab dan tata tertib ihram

  • Menjaga kebersihan dan kerapihan tubuh seperti: memotong kuku, merapikan atau mncukur rambut, kumis, jnggot, bulu ketiak, membersihkan semua kotoran, mandi dan berwudlu sesudahnya.
  • Memakai lmbar pakaian Ihram, yang selembar digunakan untuk menutupi bagian atas (rida/selendang), kecuali kepala. Selembar lainnya untuk menutupi bagian bawah (izzar/sarung). Bagi pria menggunakan sandal/sepatu yang terlihat mata kaki dan jarinya.  Wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  • Memakai minyak wangi atau sejenisnya dan hindari  memakainya setelah ihram
  • Salat dua rakaat ihramBila salat wajib didirikan maka salat ini dianggap penganti salat sunat ihram. Jika salat sunat ihram dilakukan sesudah salat wajib maka hal itu lebih dianjurkan.
  • Membaca Talbiyah dengan suara nyaring di setiap saat dan keadaan, kecuali bagi wanita cukup terdengar oleh diri sendiri.

Larangan ihram

  • Memakai pakaian berjahit, menutupi kepala, menggunting kuku, mencabut, memotong rambut atau bulu badan. Bila kuku pecah/rusak boleh dicabut
  • Memakai cadar atau masker bagi wanita dan melakukan aqad nikah.
  • Memakai wewangian sesudah ihram kecuali sisa wangi yang dipakai sebelum ihram.
  • Menghindari bersolek bagi wanita sangat dianjukan, perbuatan tidak senonoh, maksiat, mengunjing, berdebat dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Yang dibolehkan Ketika Ihram
Mandi, mengosok gigimenganti kain ihram, menutup muka untuk menghindari debu/pasir, menutup kepala karena lupa, menggaruk kepala/badan, memakai sabuk, cincin, tas kecil di pingang, jam tangan, berpayung atau bernaung. Memakai sepatu bagi wanita dan celak mata. Membunuh lalat, kutu, dan semut atau binatang berbisa yang berbahaya. Menggunakan bantal, sorban yang dipakai untuk bantal atau alas, mencelupkan kepala ke dalam air, meletakan tangan untuk dijadikan bantal, mengikat kepala dengan kain, meletakan barang diatas kepalanya. 

2.  Miqat
Miqat berarti waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram baik kaitanya dengan ibadah haji ataupun umrah.
Miqat Haji terbagi dua:
  • Miqat zamani: waktu tertentu untuk melaksanakan haji yaitu pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah).
  • Miqat makani: Beberapa tempat untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram. Miqat tersebut adalah:  
  1.        Miqat yang berihram dari Madinah adalah Dzuhulaifah (Bir Ali).
  2.      Julfah (Rabigh) Miqat bagi jamaah yang datang dari Syiria, jordania, libanon dan    Mesir.
  3.       Miqat bagi penduduk Nejed Qornul Manazil.
  4.       Miqat penduduk Yaman ialah Yalamlam sekitar 54 km
  5.       Miqat penduduk Iraq ialah Dzatu Irqin.

Bagi bertempat di negeri lain maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.

Miqat Umrah
Miqat makani umrah sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani (waktu yang dibolehkan untuk Umroh) bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.
Dan Miqat Makani umroh sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu, adalah Ji’ronahatau Tan’im. Yang keduanya masih di kawasan kota Mekkah.


Miqat Jamaah Indonesia
Bagi yang berumrah dari Indonesia dengan tujuan Jedah bisa memilih cara:
Mengambil miqat di King Abdul Aziz Airport Jeddah. Namun pandangan ini tidak disetujui oleh para Ulama termasuk ulama Saudi. Karena memang tidak disebutkan dalam hadist Nabi Saw, bahwa Jeddah adalah tempat Miqat.

Alternatif yang paling baik yaitu:

  • Berniat beberapa menit sebelum tiba di Airport Kota Jeddah, dengan kata lain berniat di atas pesawat sebelum mendarat (biasanya para pilot memberitahu bahwa pesawat berada diatas Miqat)
  • Ber-miqat di Madinah, yaitu di Bir ‘Ali dan ini alternative sesuai Sunnah Nabi Saw, karena terakhir kali beliau berhaji dengan mengambil Miqot di tempat ini.
Melewati Miqat tanpa Ihram
Yang melewati miqat tanpa ihram harus kembali ke miqatnya semula, bila tidak, maka wajib membayar dam atau dapat mengambil cara lain:

  • Kembali ke miqat sebelum melaksanakan ibadah umrah
  • Mengambil miqat dari Tan’im atau Ji’ronah.

3.  Tawaf
Tawaf ialah mengelilingi Kabah tujuh putaran yang dimulai dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad yang dihitung satu putaran.

Syarat Tawaf:

  • Suci dari hadast besar, kecil, najis baik di badan maupun pakaian. Wanita haid tidak disarankan tawaf.
  • Menutup aurat dan menyempurnakan tawaf tujuh putaran.
  • Tawaf terus menerus tanpa berhenti kecuali ada sebab; batal kemudian berwudlu dan meneruskan sisa putaran, ketika salat fardu didirikan dan boleh stirahat bagi yang lelah.
Tawaf dan Sunahnya

  • Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan berwudlu.
  • Mengusap sudut Rukun Yamani tanpa mengecup tangan sesudahnya
  • Salat sunat tawaf di Maqam Ibrahim
  • Ramal dan Idthiba. Ramal: lari-lari kecil atau berjalan cepat pada tiga putaran pertama tawaf.Idhtiba: mengepit rida (selendang) dibawah ketiak kanan dan meletakkan ujungnya diatas bahu kiri. Ramal dan Idhtiba hanya disunahkan ketika pertama kali umrah yaitu ketika tawaf qudum (tawaf umrah sudah termasuk di dalamnya tawaf qudum bila diniatkan) dalam satu perjalanan dan tidak disunahkan pada tawaf sesudahnya. Ramal tidak disunahkan bagi wanita.

Tawaf  Sunnah
Yaitu tawaf ketika memasuki Masjidil Haram sebagai penganti salat tahiyatul masjid tanpa berpakaian ihram dan sai. Dianjurkan memperbanyak tawaf ini karena keutamaannya.

Tawaf wada
Jamaah yang akan meninggalkan Mekah diwajibkan melakukan tawaf wada tujuh putaran tanpa Sai sesudahnya. Wanita yang sedang haid tidak disunahkan tawaf wada.


4.  Sai

Berjalan kaki atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah dengan total 7 kali.
wajib sai terbagi 4 yaitu:

  •  Memulai yang pertama dari safa, sampai ke marwah.
  • memulai yang kedua dari marwah ke safa
  • hendaklah yakin telah sai sebanyak 7 kali
  • hendaklah sai itu dilakukan setelah tawaf rukun / tawaf qudum

5.  Tahallul


Tahallul adalah mencukur seluruh rambut atau memotong sedikit rambut. Dengan tahalul berarti sudah bebas dari larangan-larangan saat ihram ibadah Haji atau Umroh.

 

6.  Tertib


Melaksanakan rukun-rukun dengan berurutan dan sempurna



Dam atau Denda
Dam adalah denda karena melanggar larangan ihram dengan menyembelih kurban atau yang seharga dengannya. Dam dalam umrah adalah:

  • Meninggalkan tawaf wada.
  • Mencukur, memotong atau mencabut rambut, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit, memotong kuku, menutup muka dengan sengaja, memakai sarung tangan bagi wanita, wajib membayar dam dengan memilih salah satu: Menyembelih seekor kambing  atau yang seharga dengannya dan Bersedekah kepada 6 (enam) orang miskin dan setiap orang kurang lebih 1.5 kg beras atau makanan yang mengenyangkan.
  • Berpuasa 3 (tiga) hari di tanah suci.
  • Walaupun diharuskan membayar dam, namun umrahnya tetap sah. Memakai wewangian atau pakaian berjahit karena tidak tahu atau lupa, tidak mengapa dan tidak ada dam atasnya.
  • Akad nikah dalam ihram tidak sah, tetapi tidak diharuskan membayar dam dan ihramnya tidak batal.
  • Melakukan Rafats, Fusuq dan Jidal ibadah tetap sah, tetapi gugur pahalanya namun tidak diharuskan membayar dam.

 

MACAM-MACAM UMRAH

Terdapat beberapa tipe umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji seperti pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait dengan haji.

  1. Umrah Mufradah adalah umrah yang dikerjakan secara terpisah tidak ada kaitannya dengan ibadah haji, dengan waktu yang tidak terikat dalam sepanjang tahun dan dapat dikerjakan selama ada kemauan dan kemampuan.
  2. Umrah Tamattu' (bersenang-senang) adalah  melaksanakan Ibadah  Umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan Ibadah Haji. setelah selesai melaksanakan Ibadah Umrah yaitu: Ihram, tawaf, Sa’i  jamaah boleh langsung tahallul, sehingga jama’ah sudah bisa melepas ihramnya.
  3. Umrah Sunah (Unsur Ibadah) adalah Niat yang Ikhlas karena Allah SWT dan sesuai dengan yang dicontohkan Muhammad Rasulullah SAW agar ibadah kita tidak sia-sia, sebab umrah adalah ibadah yang menggunakan dana tidak sedikit, waktu yang panjang, dan tenaga yang banyak.

TATA CARA UMRAH

Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
  2. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
  4. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
  5. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  6. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
  7. Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
  8. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
  9. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
  10. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  11. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  12. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah



PERBEDAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH



1.Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Waktu Pelaksanaan 
Haji dan umrah adalah ibadah yang menurut kaca mata orang awam Indonesia, sama “pergi ke Mekkah”. Namun, sejatinya keduanya memiliki perbedaan penting. Haji, sering disebut sebagai haji besar, hanya sah bila bila dilaksanakan pada musim haji/bulan haji. Sedangkan umrah, kapanpun anda ingin pergi beribadah umrah maka itu bisa dan sah dilaksanakan. Artinya, Ibadah umrah dapat ditunaikan setiap waktu.

2.   Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Tata Cara Pelaksanaan (Manasik)

 

Dalam prakteknya, orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah. Karena umrah ‘hanya’ terdiri: niat, thawaf dan sa’i, memotong rambut/tahallul. Sedangkan haji, meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wuquf di ‘Arafah, menginap di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumroh.

3.   Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Hukum
Status “WAJIB” telah menjadi ketetapan hukum haji. Di kalangan ulama’ tidak ada perbedaan dan perselisihan dalam hal wajibnya menuaikan ibadah haji bagi orang yang mampu. Sedangkan mengenai wajibnya umrah (bagi yang mampu melaksanakannya), para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan wajib, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib.



Vendrian Dinata.

0 komentar:

Posting Komentar