PENDAHULUAN
Cybercrime merupakan
fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu
kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan
computer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi
komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh
bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized
crimes. Ada dua isu hukum (legal issues) yang
menarik untuk dikaji. Pertama, mengenai kejahatan hacking dalam
perspektif kebijakan hukum pidana yang
berlaku saat ini. Kedua, penanggulangan kejahatan hacking
J.E. Sahetapy menyatakan
bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahkan menjadi bagian dari hasil budaya itu
sendiri. Artinya semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa,
maka semakin modern pula kejahatan itu bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya.
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi secara umum dapat dikategorikan
menjadi dua kelompok.
- Kejahatan biasa
yang menggunakan teknologi informasi sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan
ini terjadi peningkatan modus dan operansinya dari semula menggunakan
peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan teknologi informasi. Dampak
dari kejahatan biasa yang telah menggunakan teknologi informasi ternyata berdampak cukup serius, terutama jika
dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.
Pencurian uang dengan pembobolan bank atau pembelian barang menggunakan
kartu kredit curian
melalui media internet
dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang
terjadi dalam kejahatan konvensional.
- Kejahatan yang
muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya. Kejahatan yang
menggunakan aplikasi internet adalah salah satu perkembangan dari kejahatan
teknologi informasi. Jenis kejahatan dalam kelompok ini makin bertambah
seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Contoh dari kejahatan kelompok
ini adalah perusakan situs internet, pengiriman virus atau program-program
komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer.
PEMBAHASAN
Dalam rangka menanggulangi cybercrime,
Resolusi Kongres PBB VIII/1990 mengenai Computer Related Crimes dan International
Industry Congres (IIIC) 2000 Millenium Congres di Quebec pada
tanggal 19 September 2000 dan Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime
anda The Treatment of Offenders,
mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
- Menghimbau
Negara-negara anggota untuk mengintensifkan upaya- upaya penanggulangan penyalahgunaan
computer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah
sebagai berikut:
- Melakukan
modernisasi hukum pidana meteriil dan hukum acara pidana;
- Mengembangkan
tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer;
- Melakukan
langkah-langkah untuk membuat warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak
hukum sensitive terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan
dengan computer (cybercrime);
- Memperluas
rules of ethics dalam penggunaan computer dan mengajarkannya dalam
kurikulum informatika;
- Mengadopsi
kebijakan perlindungan korban cybercrime sesuai dengan deklarasi
PBB mengenai korban, dan mengambil langkah- langkah untuk mendorong
korban melaporkan adanya cybercrime.
- Menghimbau negara-negara
anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cybercrime.
- Merekomendasikan
kepada Komite Pengendalian dan
Pencegahan Kejahatan (committee on Crime Preventon And Control) PBB
untuk :
- Menyebarluaskan
pedoman dan standar untuk membantu Negara anggota menghadapi cybercrime
di tingkat nasional, regional dan internasional;
- Mengembangkan
penelitian dan analisa lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru
menghadapi problem cybercrime di masa depan;
- Mempertimbangkan
cybercrime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian
ekstradisi dan bantuan kerjasama di bidang penanggulangan kejahatan.
Secara internasional, PBB
telah menghimbau Negara-negara anggota untuk menanggulangi cybercrime dengan
sarana penal, namun dalam kenyataannya
tidaklah mudah. Dokumen Kongres PBB X/2000 sendiri mengakui bahwa ada beberapa
kesulitan dalam menanggulangi cybercrime dengan sarana penal, antara
lain:
- Perbuatan
jahat yang dilakukan berada di lingkungan elektronik. Oleh karena itu
penanggulangan cybercrime memerlukan keahlian khusus, prosedur
investigasi dan kekuatan/dasar hukum yang mungkin tidak tersedia di Negara yang bersangkutan;
- Cybercrime melampaui
batas-batas Negara, sedangkan supaya penyidikan dan penegakan hukum selama
ini dibatasi dalam wilayah territorial negaranya sendiri;
- Struktur
terbuka dari jaringan komputer internasional memberi peluang kepada pengguna untuk memilih
lingkungan hukum (Negara) yang belum mengkriminalisasikan cybercrime.
Terjadi “data havens” (Negara
tempat berlindung/singgahnya data, yaitu Negara yang tidak memprioritaskan
pencegahan penyalahgunaan jaringan komputer) dapat menghalangi usaha
Negara lain untuk memberantas kejahatan itu.
Kejahatan atau tindak
pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni komputer. Sejumlah kejahatan cybercrime yang cukup
menonjol belakangan ini adalah:
- Sabotase
terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi data penyalahgunaan network orang lain.
- Penetrasi
terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi orang/lembaga
lain terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang digunakan.
- Melakukan
akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh
peraturan organisasi/ penyusupan ke web server sebuah situs,
kemudian si penyusup mengganti halaman
depan situs tersebut.
- Tindakan
penyalahgunaan kartu kredit orang lain di internet.
- Tindakan
atau penerapan aplikasi dalam usaha untuk membuka proteksi sebuah software atau sistem secara
ilegal.
- Pembuatan program ilegal yang dibuat
untuk dapat menyebar dan menggandakan diri secara cepat dalam jaringan
(biasanya melalui e-mail liar) yang bertujuan untuk membuat
kerusakan dan kekacauan sistem.
Berikut sejumlah
jenis kejahatan via internet
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain,
yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.
Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini
adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia
memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia
adalah hasil carding. Akibatnya,
banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat
komputer internet) asal Indonesia.
Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan
nama Negara Indonesia.
Artinya konsumen Indonesia
tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang
mengamati dunia internet di Indonesia,
para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui
ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang
seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop
dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli
mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah
dikirimkan.
2.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan
membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki
wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker
Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain
untuk merusak dan mencuri datanya.
3.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip
kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat
data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos
keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
cracker lebih focus untuk menikmati hasilnya.
Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remajayang telah
menerobos 50 ribu komputer dan mengintip
1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen
Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun
yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di
dunia maya diselidiki sejak 2006.
4.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data
dan dijual kepada pihak lain.
5.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah
dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk
belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
6.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana
sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada
kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan
tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7. MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.
Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau
operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm,
Trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko
perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan
anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena.
Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat
program untuk mengerjai korban korbannya.
Hate Speech, Cybertalking, and
Copyright
Saat ini melalui perkembangan
internet, seseorang dapat memperoleh berita tanpa harus membaca surat kabar. Tapi ketika
ada oknum yang menyebarkan berita bohong (rumors), maka akan terjadi keadaan
yang simpang siur.
Tahun 2001, 12 ribu orang menjadi
korban dari kejahatan kriminal yang disebabkan oleh masalah ras, etnis, agama,
bangsa, dan jender. Di dunia internet dapat ditemui bentuk - bentuk provokasi
menyangkut perbedaan ras, jender, agama, suku, dan etnis. Hal ini menyebabkan
khalayak awam menjadi terpengaruh dan terjadi perpecahan. Hal yang lebih
ekstrim terjadi ketika khalayak awam ini ikut menjadi emosi dan membenci suatu
golongan.
Penyebaran fitnah atau pidato
kebencian ini dapat melalui papan bulletin atau melalui email yang disebarkan.
Provokasi bahkan hingga membentuk suatu komunitas yang membenci target
yang menjadi korban (hate crimes) dan berpontensi menimbulkan kekerasan
dan kejahatan.
Cyberstalking atau online stalking adalah bentuk teror yang dilakukan
melalui internet. Contohnya, seseorang yang menjadi korban akan dikirimi banyak
email yang bersifat memusuhi dan menakuti yang berasal dari lebih dari satu
orang.
Bentuk lain kejahatan internet adalah
tentang hak cipta (Copyright), yang seharusnya menjadi sarana perlindungan
untuk para pencipta situs atau produk teknologi baru.,ternyata banyak
dilanggar. beberapa kasus menyebutkan bahwa pelanggaran atas hak cipta banyak
ditemui di internet. misalnya pada saat sebuah situs informasi publik
menampilkan foto foto dari majalah playboy yang telah memiliki hak cipta tanpa
izin.
Solusi dan Konklusi
Semakin berkembang suatu teknologi akan semakin berkembang sisi
manfaat dan sisi kewaspadaan. Karena keduanya saling berkaitan, peningkatan
kriminalitas di bidang teknologi dapat menarik untuk menciptakan cara untuk
melindungi dan mematikan kriminalitas tersebut.
Contoh kasus lainnya
Pembobolan Kartu Kreditedit melalui internet
- Polda
Jabar menyerahkan penanganan kasus carding yang dilakukan seorang
mahasiswa di Bandung,
Buy alias Sam (25), ke Mabes Polri. Pertimbangannya karena kejahatan yang
dilakukan tersangka berdampak ke berbagai negara, sehingga pengusutannya
membutuhkan keterlibatan pihak Interpol.
- Terungkapnya
aksi carding di Bandung ini adalah untuk kedua kalinya ditangani
kepolisian, setelah tindak kriminal serupa dilakukan sejumlah mahasiswa di
kota Yogyakarta.
- Kepolisian
menjerat sang mahasiswa dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
soal pencurian dan atau penipuan mengingat perangkat hukum yang lebih
tepat, terutama soal cyberlaw dan cybercrime di Indonesia
belum ada.
- Aksi yang
diduga dilakukan Buy alias Sam itu telah berlangsung sekitar satu tahun
lalu. Total kerugian penggunaan kartu kredit orang lain untuk transaksi
melalui internet yang dilakukannya mencapai sekitar
DM 15 ribu.
- Terbongkarnya
kejahatan Buy sendiri berawal dari berita teleks Interpol Wiesbaden No
0234203 tertanggal 6 September 2001 yang melaporkan adanya penipuan
melalui internet dan diduga melibatkan seorang
WNI yang bertindak sebagai pemesan barang bernama Buy.
- Berdasarkan
informasi tersebut, Serse Polda Jabar, segera melakukan pelacakan dan
pencarian terhadap Buy yang disebutkan beralamat di Perumahan Santosa Asih
Jaya Bandung.
Akhirnya, melalui pengejaran yang terorganisir, Buy bisa ditangkap di
rumahnya, tanpa perlawanan.
Penutup
Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh
seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sebagai salah satu bentuk
hak asasi manusia. Tindakan pencegahan maupun penyidikan suatu kejahatan dengan
menyadap informasi di internet harus dilakukan sesuai koridor hukum yang
berlaku, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, sehingga
informasi yang didapat tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Kepolisian RI juga harus proaktif untuk mengadakan
kerjasama dengan negara lain dalam meningkatkan pengetahuan dan keahlian
anggotanya dalam menangani kejahatan di internet. Apabila belum ada regulasi
global, maka yang harus dilakukan dalam menangani kejahatan di internet adalah
kerjasama internasional melalui perjanjian ekstradisi maupun mutual legal
assistance yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi,
khususnya i
internet, sebagai prioritas utama.