Kerangka
Dasar
1. Tujuan
laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah
untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, perubahan ekuitas,
arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam
rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen
atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2. Tanggung
jawab atas laporan keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
3. Komponen
laporan keuangan
Laporan keuangan yang lengkap
terdiri dari: neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan
arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
4. Bahasa
laporan keuangan
Laporan keuangan harus disusun
dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain
selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut
harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal posisi dan cakupan
periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus
diterbitkan dalam waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa
Indonesia.
5. Mata
uang pelaporan
Pelaporan harus dinyatakan dalam
mata uang rupiah. Apabila transaksi bank mengguna- kan mata uang lain selain
dari rupiah maka laporan tersebut harus dijabarkan dalam mata uang rupiah
dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Keuntungan atau kerugian dalam
periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai
dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6. Kebijakan
akuntansi
Kebijakan tersebut harus
mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal yang material dan
sesuai dengan ketentuan dalam PSAK. Apabila PSAK belum mengatur masalah
pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi atau
peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa
laporan keuangan menyajikan informasi:
relevan
terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan; dan dapat
diandalkan, dengan pengertian:
1) mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan
posisi keuangan perusahaan;
2) menggambarkan
substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata
bentuk hukumnya;
3) netral, yaitu
bebas dari keberpihakan;
4) mencerminkan
kehati-hatian; dan
5) mencakup semua
hal yang material.
Manajemen menggunakan
pertimbangannya untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang memberikan informasi
bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan. Dalam melakukan pertimbangan tersebut
manajemen memperhatikan:
a. persyaratan
dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait;
b. definisi,
kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang
ditetapkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
(KDPPLK); dan
c. pernyataan
yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri yang lazim
sepanjang konsisten dengan huruf a dan b.
7. Penyajian
a. Laporan keuangan harus
menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas,
dan arus kas disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya
menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh
temponya.
c. Saldo transaksi sehubungan
dengan kegiatan operasi normal bank, disajikan dan diungkapkan secara terpisah
antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang
tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa termasuk pihak-pihak terkait sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia.
d. Laporan laba rugi
menggambarkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya yang dikelompokkan
secara berjenjang (multiple step) dari kegiatan utama bank dan kegiatan
lainnya.
e. Catatan atas laporan keuangan
harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen
utamanya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
Informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos-pos dalam
neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas yang sifatnya memberikan penjelasan,
baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, termasuk komitmen dan
kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya.
f. Dalam catatan atas laporan
keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata “sebagian besar” untuk
menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah
nominal atau persentase.
g. Perubahan akuntansi wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Perubahan estimasi akuntansi
Estimasi akuntansi dapat diubah
apabila terdapat perubahan kondisi yang mendasarinya. Selain itu, juga wajib
diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang terjadi baik pada periode
berjalan maupun pada periode- periode berikutnya.
2) Perubahan kebijakan akuntansi Kebijakan
akuntansi dapat diubah apabila:
a) penerapan suatu kebijakan
akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi
keuangan yang berlaku; atau
b) diperkirakan bahwa perubahan
tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai
dalam laporan keuangan. Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus diperlakukan
secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode
sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
Dalam hal perlakuan secara
retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya atau
mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku apabila terdapat aturan lain dalam
ketentuan masa transisi pada standar akuntansi keuangan baru.
3) Terdapat kesalahan mendasar
Koreksi kesalahan mendasar
dilakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh
periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
a. Pada setiap lembar neraca,
laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas harus diberi
pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan
dari laporan keuangan”.
b. Di samping hal-hal di atas,
penyajian laporan keuangan bagi bank wajib mengikuti ketentuan yang dikeluarkan
Bank Indonesia.
8. Konsistensi penyajian
a. Penyajian dan klasifikasi
pos-pos dalam laporan keuangan antar-periode harus konsisten, kecuali:
1) terjadi perubahan yang
signifikan terhadap sifat operasi perbankan; atau
2) perubahan tersebut
diperkenankan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
b. Apabila penyajian atau
klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka penyajian periode
sebelumnya harus direklasifikasi untuk memastikan daya banding, sifat, dan
jumlah. Selain itu alasan reklasifikasi juga harus diungkapkan. Dalam hal reklasifikasi dianggap
tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya.
9. Materialitas dan agregasi
a. Penyajian laporan keuangan
didasarkan pada konsep materialitas.
b. Pos-pos yang jumlahnya
material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan, sedangkan yang jumlahnya
tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang
sejenis.
c. Informasi dianggap material
apabila kelalaian untuk mencantumkan (ommission) atau kesalahan dalam mencatat
(misstatement) informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang diambil.
10. Saling hapus
a. Jumlah aset dan kewajiban yang
disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aset
lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan
prakiraan realisasi atau penyelesaian aset atau kewajiban.
b. Pos-pos pendapatan dan beban
tidak boleh disalinghapuskan, kecuali yang berhubungan dengan transaksi lindung
nilai, serta dengan aset dan kewajiban yang disalinghapuskan sebagaimana
dimaksud di atas.
11. Periode pelaporan
Laporan keuangan wajib disajikan
secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Dalam hal bank baru berdiri, laporan
keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim.
Selain itu untuk kepentingan pihak lainnya, bank dapat membuat dua laporan
yaitu dengan menggunakan periode tahun takwim dan periode efektif, dengan
mencantumkan:
a. Alasan penggunaan periode
pelaporan selain periode satu tahunan.
b. Fakta bahwa jumlah yang
tercantum dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan
arus kas, dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan.
12. Informasi komparatif
a. Laporan keuangan tahunan dan
interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya. Sedangkan untuk laporan laba rugi interim harus mencakup periode
sejak awal tahun buku sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan.
b. Informasi komparatif yang
bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya wajib
diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode
berjalan.
13. Laporan keuangan interim
a. Laporan keuangan interim
adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antaradua laporan keuangan tahunan
dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan.
Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan atau
periode lain yang kurang dari satu tahun.
b. Laporan keuangan interim
memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari
neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan
catatan atas laporan keuangan.
14. Laporan keuangan konsolidasi
Dalam menyusun laporan keuangan
konsolidasi, laporan keuangan bank dan anak perusahaan digabungkan satu persatu
dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas,
pendapatan, dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan
informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan
ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
a. Transaksi dan saldo resiprokal antara induk
perusahaan dan anak perusahaan harus dieliminasi.
b. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi,
yang timbul dari transaksi antara bank dan anak perusahaan harus dieliminasi.
c. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal laporan
keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal laporan
keuangan bank. Apabila tanggal laporan keuangan tersebut berbeda maka laporan keuangan
konsolidasi per tanggal laporan keuangan bank masih dapat dilakukan sepanjang:
1) perbedaan tanggal pelaporan
tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
2) peristiwa atau transaksi
material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut
diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan konsolidasi.
d. Laporan keuangan konsolidasi
disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang
sama untuk transaksi,
peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis.
e. Hak minoritas (minority
interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban
dan modal sedangkan hak minoritas dalam laba disajikan dalam laporan laba
rugi
konsolidasi.
Komponen Laporan Keuangan
1. Laporan keuangan bank untuk
tujuan umum terdiri dari:
a. Neraca;
b. Laporan laba rugi;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan perubahan ekuitas; dan
e. Catatan atas laporan keuangan.
2. Perbankan wajib membuat
laporan keuangan sebagai laporan kepada bank sentral dan pengguna lainnya yang
menyangkut posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan, dan catatan
atas laporan keuangan. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya laporan keuangan bank
yang menyediakan informasi-informasi tersebut untuk pengambilan keputusan,
seperti dicerminkan dalam laporan-laporan berikut ini:
a. Laporan Posisi Keuangan
Posisi keuangan bank dipengaruhi
oleh sumber daya ekonomi yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas, dan
solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
Informasi ini berguna untuk memprediksi kemampuan bank di masa depan dalam
menghasilkan kas dan setara kas, kebutuhan investasi, pendistribusian hasil
pengembangan dan arus kas, memprediksi kemampuan bank dalam memenuhi komitmen
keuangan pada saat jatuh tempo, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Informasi posisi keuangan bank tergambar dalam neraca.
b. Laporan Kinerja
Informasi kinerja bank diperlukan
untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan
di masa depan. Informasi ini berguna untuk memprediksi kapasitas bank dalam
menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada. Selain itu, informasi ini
berguna dalam perumusan tentang efektivitas bank dalam memanfaatkan sumber
daya. Informasi kinerja bank tergambar dalam laporan laba rugi.
c. Laporan Perubahan Posisi Keuangan
Informasi perubahan posisi
keuangan bank, antara lain:
- Perubahan kas dan setara kas
Informasi perubahan kas dan
setara kas berguna untuk menilai kemampuan bank menghasilkan arus kas dan
setara kas serta kebutuhan bank untuk menggunakan arus kas pada setiap
aktivitas. Informasi ini bermanfaat untuk menilai aliran kas dan setara kas
yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Informasi
perubahan kas dan setara kas tergambar dalam laporan arus kas.
- Perubahan ekuitas
Informasi perubahan ekuitas bank
menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode
bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus
diungkapkan dalam laporan keuangan. Informasi ini bermanfaat untuk mengetahui
perubahan aset bersih yang berasal dari transaksi dengan pemegang saham dan
jumlah keuntungan atau kerugian yang berasal dari kegiatan bank selama periode yang
bersangkutan. Informasi perubahan ekuitas tergambar dalam laporan perubahan
ekuitas.
d. Keterbatasan Laporan Keuangan
Pengambilan keputusan ekonomi
tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan
keuangan. Hal ini disebabkan laporan keuangan memiliki keterbatasan, antara
lain:
1. Bersifat historis yang
menunjukkan transaksi dan peristiwa yang telah lampau.
2. Bersifat umum, baik dari sisi
informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang
dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata
dari laporan keuangan saja.
3. Tidak luput dari penggunaan
berbagai pertimbangan dan taksiran.
4. Hanya melaporkan informasi
yang material.
5. Bersifat konservatif dalam
menghadapi ketidakpastian. Apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak
pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan
laba bersih atau nilai aset yang paling kecil.
6. Lebih menekankan pada
penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi
dan bukan hanya bentuk hukumnya (formalitas).
7. Adanya berbagai alternatif
metode akuntansi yang dapat digunakan sehingga menimbulkan variasi dalam
pengukuran sumber daya ekonomis dan tingkat kesuksesan antar-bank.
e. Metode Pencatatan Transaksi
Mata Uang Asing
1. Transaksi dalam mata uang
asing dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs laporan (penutupan)
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata
kurs beli dan kurs jual berdasarkan Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.
2. Dalam melakukan pencatatan
transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:
a. single currency (satu jenis
mata uang);
b. multi currency (lebih dari
satu jenis mata uang).
3. Pengertian dan karakteristik:
a. Single currency adalah
pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata
uang dasar (base currency) yang digunakan yaitu mata uang rupiah/Indonesian
Rupiah (IDR).
Karakteristik dari single
currency adalah sebagai berikut:
1) neraca yang diterbitkan hanya
dalam mata uang rupiah;
2) saldo rekening dalam mata uang
asing dicatat secara extracomptable;
3) penjurnalan tidak menggunakan
pos rekening perantara mata uang asing;
4) penjabaran (revaluasi) saldo
rekening mata uang asing dilakukan langsung per rekening yang bersangkutan.
b. Multi currency adalah
pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata
uang asing asal (original currency) yang digunakan pada transaksi tersebut.
Karakteristik dari multi currency
adalah sebagai berikut:
1) neraca dapat diterbitkan dalam
setiap mata uang asing asal (original currency)
yang digunakan;
2) untuk mengetahui posisi
keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan neraca dalam base currency;
3) penjurnalan menggunakan pos
rekening perantara; dan
4) penjabaran (revaluasi) saldo
rekening mata uang asing dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing.
Penjabaran ekuivalen rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan
dalam rangka pelaporan neraca.
4. Pencatatan biaya dan
pendapatan mata uang asing dilakukan sebagai berikut:
a. Jika menggunakan single
currency, Seluruh biaya dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam Rupiah.
b. Jika menggunakan multi
currency
1) Seluruh biaya dan pendapatan
mata uang asing dicatat dalam mata uang
asal.
2) Agar saldo biaya dan
pendapatan mata uang asing tidak menimbulkan selisih kurs revaluasi maka pada
setiap akhir hari, saldo rekening biaya dan pendapatan mata uang asing tersebut
dipindahbukukan ke rekening biaya dan pendapatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar